PASURUAN (datajatim.com) – Penanganan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih berlanjut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kembali memanggil LA selaku pelapor untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
LA menjalani pemeriksaan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya pada 14 September 2026 lalu.
“Iya benar hari saya dipanggil untuk diperiksa lagi oleh penyidik,” ujar LA kepada awak media, Senin (28/9/2026).
LA berharap proses hukum terhadap laporan yang telah dibuatnya dapat berjalan hingga tuntas. Ia mengaku telah beberapa kali mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut pengakuannya, tindakan kekerasan disebut kerap terjadi ketika suaminya dalam kondisi mabuk. Persoalan kecil pun disebut dapat memicu pertengkaran hingga berujung kekerasan fisik.
“Setiap kali mabuk dia selalu marah-marah. Masalah kecil jadi besar, ujung-ujungnya main tangan,” ungkapnya.
LA juga mengaku dugaan kekerasan tersebut pernah terjadi di depan anaknya. Kondisi itu, menurut dia, turut memberikan tekanan psikologis bagi dirinya maupun sang anak.
Selain meminta kasus tersebut ditangani secara tuntas, LA mengaku masih mendapatkan teror setelah membuat laporan kepada kepolisian. Ia berharap aparat dapat memberikan perlindungan sekaligus menindaklanjuti laporan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kerap diteror suami karena laporan yang saya buat ke Polres Pasuruan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan bahwa pelapor kembali menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya LA telah dimintai keterangan.
Video Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Entertainment Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba
Entertainment PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi
Headline Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!
Entertainment Karnaval Budaya Sukses Digelar Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan
“Masih tahap penyelidikan. Kami masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik,” jelas Joko.
Ia mengatakan, pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dilakukan secara singkat karena penyidik sebelumnya telah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan.
“Pelapor kan sudah diperiksa sebelumnya,” pungkasnya.
Diketahui, laporan dugaan KDRT tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor LPM/410/IX/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 September 2026.
Polres Pasuruan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1186/IX/2026/Satreskrim tertanggal 23 September 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan kekerasan disebut terjadi di sebuah kamar kos di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 14 September 2026. Akibat kejadian yang dilaporkan, LA mengaku mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan dan lebam di bagian wajah.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penanganan laporan.
(Red)














Komentar