SURABAYA (datajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 0,488 gram. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa petugas melakukan penggeledahan di rumah HR setelah menindaklanjuti informasi tersebut.
Saat penggeledahan, anggota menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kain berwarna putih. Dompet itu berada di bawah kursi di salah satu kamar rumah tersangka.
“Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” jelas AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari MA. Penyerahan barang terlarang itu disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR, kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng.
Menurut keterangan polisi, HR diduga membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.
“HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah AKBP Dodi.
Dalam menjalankan aktivitasnya, HR disebut menawarkan sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli datang langsung ke rumahnya dan melakukan transaksi dengan pembayaran secara tunai.
Entertainment Karnaval Budaya Sukses Digelar Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan
Collection Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau
Entertainment Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot
Entertainment Raih Juara Duta Budaya Jatim 2026, Delapan Finalis Sidoarjo Didorong Berdayakan UMKM
Entertainment Atlet E-sport Siap Harumkan Nama Indonesia di Asian Games 2026 Jepang
Polisi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026.
Dari aktivitas tersebut, HR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram sabu apabila barang yang dijual habis. Selain keuntungan uang, ia juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu tanpa membayar.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan polisi, kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan.
“Untuk mendapatkan untung lebih banyak, uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan,” ungkap AKBP Dodi.
Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
(Red)














Komentar