PASURUAN (datajatim.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Dari aksi pengawasan ini, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 405,8 miliar.
Penyegelan dilakukan, setelah KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan dan dugaan beredarnya sebagian udang impor tersebut di pasar domestik.
Penyegelan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diduga menyasar ke PT Mega Marine Pride (MMP) dengan jumlah 885 ton udang impor, serta PT Baramuda Bahari sebanyak 15 ton. Senin (21/9/2026) malam.
“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP di Jakarta.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menambahkan, udang asal Kanada, Argentina, dan Ekuador itu masuk Jawa Timur melalui Kawasan Berikat, peruntukan udang tersebut harusnya untuk diolah, kemudian wajib diekspor kembali.
Ipunk merinci, pihaknya menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan, kemudian mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” ujarnya.
Ipunk menegaskan apabila terbukti adanya pelanggaran administratif maka akan diproses sesuai ketentuan perundang undangan dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor, setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
Dalam proses pengawasan dan pengamanan udang impor tersebut, Ditjen PSDKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)














Komentar