SURABAYA (datajatim.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo memasuki babak baru. Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan dugaan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat bagi kader partai.
Ketiga anggota legislatif tersebut yakni Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrilla Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Ketiganya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari internal Partai Gerindra Jawa Timur. Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga kader tersebut.
Namun, keputusan akhir mengenai sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Partai.
“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat, Kamis (1/10/2026).
Entertainment Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala
Headline PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani
Hukum dan Kriminal Pelapor Dugaan KDRT Asal Gempol Minta Kasus Diusut Tuntas
Entertainment Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba
Hukum dan Kriminal Cegah Peredaran Narkoba, Polres Blitar Gelar Operasi Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam
Hidayat menjelaskan, penyalahgunaan narkotika masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan aturan internal partai. Menurutnya, setiap kader Gerindra telah memiliki sumpah untuk tidak menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.
“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apa pun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan ketiga kader tersebut diberhentikan dari keanggotaan partai, Hidayat menegaskan keputusan tersebut belum ditetapkan. Hal itu menjadi kewenangan DPP dan Mahkamah Partai Gerindra.
“DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya,” ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap delapan orang yang diamankan polisi masih berlangsung. Hidayat menyebut terdapat mekanisme hukum yang dapat diterapkan, termasuk kemungkinan restorative justice, dengan mempertimbangkan barang bukti yang disebut berada di bawah batas tertentu.
Meski demikian, perkembangan perkara dan status hukum para pihak tetap menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
(Red)














Komentar