Home / Headline / Hukum dan Kriminal / News

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Diduga Terlibat Pesta Sabu, Tiga Anggota DPRD Gerindra Terancam Sanksi Berat

Ketiga anggota DPRD yang diduga pesta sabu di salah satu hotel Surabaya

Ketiga anggota DPRD yang diduga pesta sabu di salah satu hotel Surabaya

SURABAYA (datajatim.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo memasuki babak baru. Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan dugaan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat bagi kader partai.

Ketiga anggota legislatif tersebut yakni Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrilla Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.

Ketiganya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari internal Partai Gerindra Jawa Timur. Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga kader tersebut.

Namun, keputusan akhir mengenai sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Partai.

“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat, Kamis (1/10/2026).

Hidayat menjelaskan, penyalahgunaan narkotika masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan aturan internal partai. Menurutnya, setiap kader Gerindra telah memiliki sumpah untuk tidak menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.

“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apa pun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan ketiga kader tersebut diberhentikan dari keanggotaan partai, Hidayat menegaskan keputusan tersebut belum ditetapkan. Hal itu menjadi kewenangan DPP dan Mahkamah Partai Gerindra.

“DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya,” ujarnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap delapan orang yang diamankan polisi masih berlangsung. Hidayat menyebut terdapat mekanisme hukum yang dapat diterapkan, termasuk kemungkinan restorative justice, dengan mempertimbangkan barang bukti yang disebut berada di bawah batas tertentu.

Meski demikian, perkembangan perkara dan status hukum para pihak tetap menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

(Red)

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

News

10 Desa di Kabupaten Pasuruan Alami Krisis Air Bersih

Headline

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor Dibeberapa Pabrik Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto: Dok: Pemprov DKI Jakarta

Headline

Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

Entertainment

Prigen Coffee Fest 2026 Dorong Budaya, UMKM dan Ekonomi Kreatif
Ilustrasi obat COVID-19. Foto: Shutter Stock

Headline

Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Hukum dan Kriminal

Peredaran Miras Ilegal Diburu, Polres Malang Amankan 2.826 Botol

Collection

Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau
Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022. Foto: Instagram/@hbomax

Entertainment

Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022