SURABAYA (datajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang berasal dari sejumlah daerah di luar Jawa Timur.
Komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu. Saat kartu korban tersangkut, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan, kemudian menukar kartu ATM sekaligus mengintip nomor PIN korban.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing DD, warga Cilegon, berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM; MW, warga Tanggamus, bertugas mengalihkan perhatian korban; serta AS, warga Bandung, yang mengintip nomor PIN.
Sementara dua tersangka lainnya, ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, berperan sebagai pengemudi mobil operasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri.
“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan, dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Kombes Pol Abast, Kamis (1/10/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, penangkapan kelima tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut, hingga Ciamis.
Menurutnya, para pelaku berasal dari daerah yang berbeda sehingga proses penangkapan harus dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.
“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda. Karena itu, proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar mesin ATM yang berada di dalam area minimarket. Lokasi tersebut dipilih agar mereka lebih leluasa mengamati calon korban maupun situasi sekitar.
Pelaku kemudian memasang potongan tusuk gigi kayu pada slot kartu ATM. Ketika korban memasukkan kartu dan mengalami kendala karena kartu tersangkut, salah satu pelaku langsung mendekat dengan berpura-pura membantu.
Di tengah situasi tersebut, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban menggunakan kartu lain yang sejenis. Sementara pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban.
“Ketika perhatian korban teralihkan pada mesin ATM, pelaku lainnya bergerak mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” urai AKBP Jumhur.
Entertainment Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
Hukum dan Kriminal Cegah Peredaran Narkoba, Polres Blitar Gelar Operasi Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam
News Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas
Headline PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani
Hukum dan Kriminal Pelapor Dugaan KDRT Asal Gempol Minta Kasus Diusut Tuntas
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi menambahkan, komplotan tersebut biasanya beraksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang.
Setelah berhasil menguasai kartu dan PIN, pelaku langsung menguras saldo rekening korban. Jika saldo relatif kecil, uang ditarik secara tunai. Namun, apabila nominalnya besar, uang ditransfer ke sejumlah rekening penampung.
“Uang dalam rekening segera dipindahkan setelah kartu berhasil ditukar. Jika saldonya kecil, mereka langsung menarik tunai. Namun, jika nominalnya besar, uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening penampung,” tutur AKP Fauzi.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan yang diketahui merupakan residivis ini telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, di antaranya Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, hingga Kabupaten Malang.
Mereka menggunakan pola berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Setelah berhasil mendapatkan uang, para pelaku kembali berpencar menuju daerah asal masing-masing.
Salah satu aksi komplotan tersebut terjadi di sebuah ATM minimarket di Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp7.850.000.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
“Dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat TKP di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo, di mana nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Fauzi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon seluler, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Jatim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun keterlibatan pihak lainnya.
(Red)














Komentar