MALANG (datajatim.com) – Polres Malang terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayahnya. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dalam rangkaian penertiban tersebut.
Razia dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas menyasar sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi dan pemetaan diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran miras ilegal tidak semakin meluas.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” kata AKBP Rulian, Senin (5/10/2026).
Dari ribuan botol yang diamankan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari trobas, arak, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Penertiban nampak dilakukan oleh personel Polres Malang yang sidampingi bersama jajaran Polsek.
Menurut AKBP Rulian, pencegahan dari lingkungan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam memutus peredaran miras ilegal. Terlebih apabila penjualan dilakukan di kawasan permukiman maupun lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.
News Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar
Foto Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung
Hukum dan Kriminal Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Lintas Provinsi Dibongkar Polda Jatim
Hukum dan Kriminal Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Pandean Surabaya Ditangkap Polisi
Headline Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat
Kapolres Malang juga mengajak masyarakat agar pro aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal, bahkan kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Malang.
Informasi atau pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui Call Center 110 untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, atau aksi kejahatan lain, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” kata Kapolres Malang.
Polres Malang memastikan razia miras ilegal masih akan terus dilakukan dengan menyesuaikan informasi dan kondisi di lapangan. Polisi juga mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.
“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Red)














Komentar