Home / Headline / Hukum dan Kriminal / News

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional

Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan dipastikan secara profesional

Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan dipastikan secara profesional

SURABAYA (datajatim.com) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan tegak lurus sesuai ketentuan hukum.

Mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kepolisian sangat memahami harapan masyarakat luas agar kasus ini diusut secara serius dan berkeadilan.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis  Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, karena terduga pelaku merupakan ABH yang belum genap berusia 12 tahun, maka penyidik wajib berpedoman pada ketentuan khusus dalam Pasal 21 UU SPPA.

Dalam aturan tersebut, penanganan perkara wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional.

Keputusan penanganan akhir akan diambil berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan laporan sosial dari pihak-pihak terkait tersebut.

Mekanisme ini merupakan prosedur hukum mutlak bagi anak di bawah usia 12 tahun, sehingga proses hukumnya tidak dapat disamakan dengan peradilan pidana orang dewasa maupun anak-anak yang telah memenuhi batas usia pidana.

Meski demikian, Kombes Pol Ganis meluruskan anggapan bahwa aturan ini mengesampingkan hak korban.

“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Kombes Ganis.

(Red)

Ditulis oleh Redaksi

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Peredaran Miras Ilegal Diburu, Polres Malang Amankan 2.826 Botol

Headline

Karhutla di Gunung Bromo Telan Tiga Korban Jiwa, Tiga Orang Lainnya Alami Luka Bakar
Sejumlah warga di sekitar Rumah Sakit Mount Sinai di Manhattan, New York City, Amerika Serikat, memberikan dukungan terhadap petugas medis, Senin (13/4) Foto: Reuters/Mike Segar

News

AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

News

10 Desa di Kabupaten Pasuruan Alami Krisis Air Bersih

Foto

Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

News

Soroti Anggaran Rumah Dinas, Mahasiswa Gelar Aksi di Pemkot dan DPRD Kota Pasuruan

Headline

Diduga Terlibat Pesta Sabu, Tiga Anggota DPRD Gerindra Terancam Sanksi Berat

Headline

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor Dibeberapa Pabrik Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan